Media Massa Wajib Adil Tayangkan Iklan Kampanye

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Media massa di seluruh Indonesia diminta agar nantinya tetap adil dalam menayangkan iklan kampanye yang dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang.

Permintaan ini datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta agar penayangan iklan kampanye harus berdasarkan kesetaraan.

“Media masa punya kewajiban memberikan pelayanan yang adil kepada peserta pemilu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu 28 Februari 2019.

Berdasarkan jadwal resmi KPU, penayangan iklan di media massa dimulai pada 24 Maret 2019 dan berkahir pada 13 April 2019. Iklan kampanye terdiri dari dua macam, yakni yang difasilitasi KPU dan kampanye secara mandiri dari masing-masing peserta pemilu.

Secara khusus, KPU hanya memfasilitas penuh iklan kampanye khusus untuk Aceh, baik capres-cawapres, parpol, peserta pemulu, calin DPD hingga partai lokal.

Wahyu menjelaskan fasilitas iklan di media massa akan menyasar empat jenis media massa, yakni media cetak, televisi, radio dan media online. Ketetapan ini merupakan revisi dari ketetapan sebelumnya yang hanya menggunakan radio, televisi dan media cetak saja.

“Iklan kampanye juga dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Wahyu.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini