Ingin Nasib Beruntung, Hindari 5 Hal Ini saat Perayaan Imlek

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –  Tahun baru Imlek dianggap sebagai awal mula mendapatkan nasib baik atau menjadi penentu untuk nasib buruk.  Ini menjadi tradisi yang turun temurun dianut oleh masyarakat Tionghoa.

Karena itu, tak heran dari tradisi yang diyakini menimbulkan banyak aturan, keharusan, hingga pantangan.

Berikut kami sajikan 5 pantangan yang biasanya dihindari saat perayaan Tahun Baru Imlek

1. Tidak Boleh Menangis

Untuk Anda yang sedang bersedih, jangan sampai menangis saat merayakan Imlek. Hal ini diyakini merupakan tanda akan terjadi hal-lah buruk. Karena itu masyarakat Tionghoa menghindari sesuatu yang bisa mengeluarkan air mata.

2. Hindari Baju Bewarna Hitam dan Putih

Pakaian hitam atau putih bagi masyarakat Tionghoa dianggap sebagai hari berduka yang dapat  mendatangkan kesialan. Karena hal ini Imlek identik dengan warna cerah, khususnya merah.

3. Jangan Meminjamkan Uang

Untuk Anda yang suka meminjam uang ke orang yang sedang merayakan Imlek, jangan  berharap mereka akan memberikan pinjaman. Tradisi Tionghoa mempercayai meminjamkan uang ke orang adalah simbol kehilangan rezeki.

4. Jangan Keramas

Untuk Anda yang suka mandi keramas sebaiknya menghentikan kebiasaan ini selama Imlek. Rambut bagi masyarakat Tionghoa menjadi lambang sebuah kemakmuran, karena itu keramas  dipercayai dapat melunturkan kebaikan tersebut.

5. Memberi Hadiah Tertentu

Momen Imlek identik dengan memberi hadiah. Tapi ada beberapa hadiah yang harus Anda hindari saat Tahun Baru Tionghoa, di antaranya jam karena melambangkan waktu yang hampir habis, payung karena diartikan hubungan Anda dengan seseorang sedang tidak baik, dan cermin karena dianggap bisa menarik roh-roh jahat. (Maropindra Bagas/R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini