Efek Jera untuk Koruptor Selain Hukuman Mati, Dimiskinkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seolah tak ada kapok-kapoknya, tindakan dua menteri yaitu Edhy Prabowo dan Juliani Batubara menjadi tamparan bagi kita semua. Para pejabat yang menduduki jabatan pemerintahan sepertinya menganggap praktik budaya korupsi sudah menjadi bagian pekerjaan mereka.

Praktik korupsi ini hampir terjadi di berbagai instansi dan lembaga pemerintah yang tidak mampu menjaga amanah dalam mengemban tugasnya. Banyak program yang dibentuk atas nama kepentingan rakyat, tapi kenyataannya pengadaan program ini hanya menguntungkan sekelompok orang saja.

Korupsi bukan hanya menjadi masalah di negara berkembang, di negara maju pun kasus korupsi masih bisa dijumpai. Meski begitu, prosentase jumlah korupsi negara maju lebih rendah dibanding negara berkembang.

Bukan hanya merugikan negara saja, korupsi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Dengan adanya korupsi, tujuan nasional suatu bangsa bisa terhambat. Selain itu, korupsi telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat.

Untuk mencegah semakin meluasnya korupsi, hukuman harus dibuat seberat-beratnya. Bahkan dalam pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa koruptor akan dijatuhi hukuman mati pada beberapa kondisi tertentu.

Meski begitu, hukuman mati belum pernah dilaksanakan di Indonesia. Belum ada majelis atau hakim yang menerapkan pasal ini dalam mengadili perkara korupsi. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis yang dijatuhkan pada terdakwa koruptor hanya tiga tahun saja.

Padahal, di Cina dan Latvia kasus korupsi mengalami penurunan setelah pemerintah menerapkan sanksi berupa hukuman mati bagi mereka yang melanggar.

Tetapi, hukuman mati di Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra. Hukuman ini dinilai telah melanggar hak asasi manusia. Lalu, hukuman bagaimana lagi yang memiliki efek jera bagi para koruptor selain dijatuhi penjara dan denda?

Beberapa cara bisa dilakukan untuk memberikan efek jera bagi koruptor, seperti dimiskinkan dengan diambil semua harta bendanya, atau mencabut dan memblokir rekening dan kekayaan dirinya. .

Pemiskinan koruptor dilakukan dengan cara mengambil semua aset kekayaannya, hingga tersiksa. Sanksi ini bisa menjadi hukuman yang paling ditakuti oleh koruptor, selain berimbas kepada dirinya hukuman ini juga bisa berimbas ke seluruh keluarganya.

ST Burhanuddin, Jaksa Agung, mengatakan bahwa dengan dijatuhi hukuman penjara saja tidak akan membuat koruptor merasa jera, pemiskinan juga harus dilakukan. ”Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman harus dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, baik di sektor pidana dan sektor perekonomian,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Donal Fariz, Peneliti ICW, ia mengatakan bahwa strategi yang diusung guna meningkatkan efek jera bagi koruptor adalah dengan dilakukan pemiskinan pelaku. Pemiskinan bisa dilakukan dengan perampasan harta benda koruptor oleh negara.

Reporter: Diani Ratna Utami

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini