Deretan Kasus Korupsi yang Mangkrak di Tangan Kejagung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum maksimal. Padahal pada 22 Juli 2020, Kejagung telah merayakan hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.

Namun, tak bisa dipungkiri dalam usia setua itu, masih ada sejumlah kasus korupsi yang mangkrak di tangan Kejagung.

Berikut deretan kasus korupsi yang belum diselesaikan hingga tuntas oleh korps Adhyaksa.

1. Mega Korupsi BLBI

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini bermula pada Desember 1998,BI telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank yang didapatkan dari IMF.

Tapi melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah menemukan kerugian negara hingga Rp138,7 triliun, dua tahun semenjak dana dicairkan, yakni pada Agustus 2000.

Nama tiga mantan Direktur Bank Indonesia, yakni Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo ikut terseret. Begitupun dengan nama eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Nama terakhir ini sempat divonis 13 tahun penjara pada September 2018. Namun pada 9 Juli 2019, ia malah dinyatakan bebas lantaran MA mengabulkan kasasinya.

Sementara nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim hingga kini tak terdengar kabarnya. Kasus tersebut pun masih menggantung hingga kini.

2. Kasus Djoko Tjandra

Kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut oleh Kejagung pada tahun 1999. Dalam kurun waktu September 1999 hingga Februari 2000, ia sempat jadi tahanan kota Kejaksaan. Namun, sesuai putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2000, Djoko pun bebas.

Kasusnya pun terus berputar hingga tahun 2008. Djoko kembali divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Oleh MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma.

Bahkan Djoko katanya telah menjadi warga negara Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab ia masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Belakangan kasus tersebut ikut menyeret sejumlah nama beberapa jenderal polisi yang kedapatan memberikan ‘surat sakti’ kepada Djoko agar bebas berkeliaran di tanah air.

Ketiganya telah diberi sanksi, sementara Djoko masih belum ditangkap. Entah kapan kasus ini selesai, tak ada yang tau.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini