Cegah Kegaduhan, Pemerintah Tunda Cetak KTP Elektronik WNA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Belakangan masyarakat dibuat heboh dengan kemunculan KTP Elektronik (KTP el) Warga Negara Asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda cetak KTP el untuk WNA.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah beralasan, penundaan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan jelang Pemilu 2019.

Agar terciptanya kondisi yang kondusif, pihaknya tidak mencetak KTP el untuk WNA hingga 50 hari ke depan, dan akan kembali dicetak setelah Pemilu berakhir. “Nanti dicetak lagi tanggal 18 April” ujar Zudan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sejauh ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dengan pihak yang terkait di daerah-daerah untuk selalu waspada terhadap kemunculan E-KTP palsu.

Sekadar informasi, penerbitan E-KTP WNA berdasarkan UU No 24 tahun 2013 dalam pasal 63 ayat 1 dan 64 ayat 7 huruf b. Yakni “Penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP. Lebih lanjut, masa berlaku E-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini