Benarkah Kita Butuh Pengawas Pemilu Internasional?

Baca Juga

Oleh Fahd Pahdepie*

Lebih dari seminggu sudah tagar #INAelectionObserverSOS mengudara dan merecoki percakapan media sosial kita. Beberapa kali tagar itu bahkan menjadi ‘trending topic’ baik di Facebook maupun Twitter.

Tujuannya mengajak masyarakat awam berpikir bahwa pemilu di Indonesia tak akan berjalan dengan adil dan dipenuhi kecurangan, kemudian memunculkan urgensi perlunya pengawas internasional untuk pilpres yang akan datang.

Benarkah kita butuh pengawas asing dalam kenduri demokrasi kali ini? Jawaban sederhananya, tentu saja tidak sama sekali.

Jika kita belajar ilmu politik dengan baik, terutama ilmu hubungan internasional, siapapun yang menggagas atau menggaungkan ide mendatangkan pengawas asing ke dalam pemilu kita berart sama sekali tidak paham dengan apa yang sedang dibicarakannya.

Apalagi konsekuensi yang mungkin muncul dari gagasan tersebut.

Di belahan dunia manapun, pengawasan pemilu oleh pihak luar hanya terjadi di negara yang diragukan tingkat penerapan demokrasinya atau sedang mengalami transisi demokrasi.

Sementara Indonesia justru sudah berada di tahap konsolidasi demokrasi.

Apakah Indonesia merupakan negara dengan demokrasi yang lemah? Sama sekali tidak. Indonesia justru merupakan salah satu negara dengan penerapan demokrasi yang kerap menjadi contoh negara lain di dunia — terutama dunia Islam.

Indonesia berada di ranking atas sebagai negara berpenduduk muslim dengan tingkat penerapan demokrasi yang baik (tahun 2018 menempati ranking ke-2 versi Freedom in the World 2018).

Dalam the Democracy Index yang penilaiannya dilakukan lembaga terkemuka The Economist Intelligence Unit (EIU), pada tahun 2018 Indonesia menempati urutan ke-65
dari 167 negara dengan tingkat penerapan demokrasi yang dikategorikan baik.

Alat ukur lain yang bisa dipakai adalah Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Indeks ini mengukur kualitas demokrasi kita berdasarkan tiga parameter: (1) kebebasan sipil atau ‘civil liberty’, (2) hak-hak politik atau ‘political rights’, dan (3) lembaga demokrasi atau ‘institution of democracy’.

Jika kita perhatikan secara saksama, tiga komponen ini masih berjalan dengan baik di Indonesia, meskipun dengan sejumlah catatan.

Masyarakat sipil memiliki kebebasan serta dilindungi hak-haknya—termasuk kebebasan pers di dalamnya, hak politik untuk memilih dan dipilih terbuka lebar dengan tata aturan yang jelas, dan lembaga-lembaga demokrasi termasuk kelompok masyarakat sipil (civil society) hidup dengan baik tanpa intervensi pemerintah.

Setelah dilakukan peniliaian terhadap tiga hal itu, hasilnya kualitas demokrasi Indonesia mendapatkan nilai 72,11 dalam skala 0-100 di tahun 2018. Naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70,09.

Melalui tiga alat ukur tersebut di atas, kita bisa menyimpulkan Indonesia merupakan negara dengan tingkat penerapan demokrasi yang cukup baik, tentu saja dengan sejumlah catatan.

Dalam kondisi saat ini, hampir mustahil mendatangkan pengawas pemilu asing dalam pemilihan presiden di Indonesia.

Di atas segala penilaian kuantitatif mengenai maturitas demokrasi kita, sebagaimana saya sampaikan di atas, persepsi dunia tentang pelaksanaan pemilu di Indonesia juga sangat baik.

Indonesia merupakan negara demokratis terbesar ke-3 di dunia, setelah India dan Amerika Serikat. Pelaksanaan pemilunya juga dipersepsi cukup baik oleh dunia Internasional.

Maka, ide mendatangkan pengawas asing tentu hanya akan jadi bahan tertawaan belaka atau paling tidak keheranan yang membuat masyarakat dunia mengangkat sebelah alisnya, bahkan geleng-geleng kepala!

Persoalan lainnya adalah kedaulatan. Intervensi apapun dari dunia luar, baik perseorangan, kelompok, negara bahkan organisasi kawasan maupun lintas kawasan, tidak dimungkinkan oleh hukum internasional manapun kepada sebuah negara berdaulat.

Jika kita lihat sejarah politik dunia, ‘international observer’ dalam konteks ‘election monitoring’ hanya ramai di era awal pasca Perang Dunia Ke-II dan Perang Dingin. Itu pun hanya terjadi di negara-negara yang dianggap ‘gagal’.

Dalam konteks modern, bahkan di negara-negara yang mengalami transisi demokrasi sekalipun, campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan pemilu tidak pernah bersifat formal apalagi terlembagakan.

Jika tidak mungkin, lantas mengapa ide ini digulirkan? Jelas dalam kacamata hubungan internasional ide ini tidak mungkin terwujud untuk situasi Indonesia saat ini.

Satu-satunya alasan yang bisa menjelaskan mengapa ide ini ‘digaungkan’ oleh pihak tertentu adalah untuk membentuk opini publik bahwa penyelenggara pemilu di Indonesia tidak dapat dipercaya.

Jadi, ada upaya-upaya deligitimasi di sini, dengan cara menciptakan ketidakpecayaan (distrust) kepada penyelenggara dan pengawas pemilu di Indonesia—dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

Tujuannya patut diduga untuk menciptakan efek psikologis berantai (bandwagon effect) di tengah masyarakat agar enggan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Dengan angka golput yang terus naik di tiga pemilu terakhir, yakni 2004 mencapai 23,30%, tahun 2009 meningkat menjadi 27,45% dan tahun 2014 kembali meningkat menjadi 30,42%, ada pihak-pihak tertentu yang sepertinya sedang memobilisasi agar golput kembali meningkat di pemilu tahun ini.

Pertanyaannya, pihak mana yang paling dirugikan jika angka partisipasi pemilih rendah? Dalam pertarungan elektoral satu lawan satu, ketika tingkat elektabilitas petahana sulit digerus, secara teoretik satu-satunya cara memang dengan menciptakan sebanyak mungkin ‘lazy voters’ (pemilih malas) bahkan mendorong orang untuk golput saja.

Saya melihat ada niat jahat dalam upaya menggoreng isu mendatangkan pengawas asing ke dalam pemilu di Indonesia ini.

Pertama, ia memperburuk citra Indonesia di mata dunia—yang berarti juga berupaya menurunkan kredibilitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Kedua, efek ketidakpercayaan publik pada penyelenggaraan pemilu ini berpotensi menjadi bahan bakar segregasi konflik—apalagi di tengah situasi psikologi sosial politik kita yang terbelah.

Namun, akhirnya, bagaimanapun ini negara demokratis. Jika Anda tidak malu dan mau ikut terlibat menyiram bensin ke atas bara api, Anda boleh saja meneruskan menggoreng isu ini, meramaikan tagar #INAelectionObserverSOS yang kadang salah ketik itu.

Tetapi, harga yang dibayarkan akan terlalu mahal. Jika Anda faham dan mengerti, sebaiknya berhenti saja meneruskan kebodohan ini.

Lagi pula, bukankah kita ini selalu menggembar-gemborkan semangat anti ‘asing’ dan ‘aseng’, mengapa sekarang justru secara ‘kemrungsung’ berusaha membawa-bawa ‘orang luar’ untuk ikut campur dalam urusan domestik kita?

Tabik!

FAHD PAHDEPIE – Penulis dan intelektual muda. Salah satu dari 20 tokoh muda berpengaruh Australia-ASEAN versi Asialink. Mendapatkan gelar master of International Relations dari departemen ilmu politik Monash University. Peraih 2017 Outstanding Young Alumni dari Australia Awards dan Australia Global Alumni.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini