Begini Sejarah Lahirnya Kementerian Agama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Setiap tanggal 3 Januari, masyarakat Indonesia memperingati Hari Departemen Agama (Depag) atau Kementrian Agama (Kemenag). Departemen ini merupakan sebuah lembaga kepemerintahan yang membidangi segala urusan agama di Indonesia.

Dilansir dari laman Kemenag.com, pembentukan Kementrian Agama pertama kali diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI yang diselenggarakan pada 11 Juli 1945. Dalam sidang itu, Yamin mengusulkan agar dibentuk kementrian yang khusus mengurusi urusan agama.

Namun, saat itu Yamin kurang mendapat dukungan suara. Sehinggga, ia berusaha mengusulkan pendapatnya kembali dalam sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945. Dalam sidang ini pun, usulan Yamin ditolak oleh anggota PPKI lainnya, termasuk Johannes Latuharhary, Gubernur Maluku Pertama dan Ki Hadjar Dewantara.

Menurut BJ Boland, gagalnya pembentukan Kementrian Agama telah membuat sebagian kekecewaan orang-orang Islam. Sebelumnya, mereka pun merasa kecewa terkait dengan isi dalam Pancasila yang tidak berlandaskan Islam.

Menurut KH A Wahid Hasjim dalam bukunya yang berjudul Sejarah Hidup KH A Wahid Hasjim, saat itu masyarakat berpendapat bahwa urusan agama harus dipisahkan dari negara. Mereka berpikir, dalam susunan pemerintahan tidak harus mengurusi tentang persoalan yang ada.

Usulan untuk membentuk Kementrian Agama di Indonesia diangkat kembali dalam sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan sejak 25 hingga 27 November 1945 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta.

Saat itu, sidang dipimpin oleh Ketua KNIP, Sutan Syahrir. Agenda dalam sidang itu pun membicarakan tentang laporan Badan Pekerja KNIP, dan pemilihan pejabat KNIP periode berikutnya.

Beberapa anggota KNIP pun hadir mewakili daerahnya masing-masing, termasuk dari kerasidenan Banyumas, Jawa Tengah. Mereka adalah KH Abu Dardiri, H Moh Saleh Suaidy, dan M Sukono Wiryosaputro yang semuanya berasal dari Partai Masyumi.

Perutusan Banyumas tersebut mengusulkan agar urusan agama di Indonesia jangan dilimpahkan pada Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan saja, namun harus dikelola secara khusus dan tersendiri oleh Kementrian Agama. Usul tersebut ternyata mendapat tanggapan positif dan didukung oleh beberapa anggota KNIP lainnya seperti Moh Natsir, Dr Mawardi, Dr Marzuki Mahdi, N Kartosudarmo.

Akhirnya, Kementrian Agama didirikan oleh pemerintah pada tanggal 3 Januari 1945 bedasarkan Penetapan Pemerintah No. 1/S.D . H Rasjidi BA ditunjuk sebagai Menteri Agama pertama di Indonesia. Rasjidi merupakan seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern sekaligus tokoh Muhammadiyah.

Pembentukan Kemenag pada saat itu dipandang sebagai imbalan atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam yang bersedia mencoret tujuh kata pada Piagam Jakarta, itu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Berdirinya Kemenag disiarkan melalui jaringan Radio Republik Indonesia.

Pada 17 hingga 18 Maret 1946, Menteri Agama pertama itu hadir dalam Konferensi Jawatan Agama Seluruh Jawa dan Madura yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah. Di sana, ia berpidato mengenai pentingnya Kementrian Agama di Indonesia.

Menurutnya, hal ini dilandaskan menurut Undang-Undang Dasar Bab XI pasal 29 yang menyebutkan bahwa “ Negara berdasar atas ke-Tuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu.

Sebelumnya, permasalahan agama di Indonesia pada masa kolonial Belanda diurus oleh beberapa lembaga. Pertama, Pamong Pradja yang mengurusi tentang urusan masjid, pengangkatan penghulu, zakat fitrah, haji, perkawinan, pengajaran agama, dan lain-lain. Selanjutnya oleh Departmen van Justitie atau Organisasi dan Pekerjaan Mahkamah Islam Tinggi yang bertugas sebagai penasehat dalam pengadilan negeri. Terakhir, Kantoor voor Inlandsche Zaken, berfungsi sebagai penasehat pemerintah Hindia Belanda, dan mengurusi semua yang berkaitan dengan agama Kristen.

Pada masa penjajahan Jepan pun urusan agama di Tanah Air diurusi oleh beberapa lembaga seperti Shumubu, Gunseikanbu, Shumuka, dan Shu.

Dengan adanya Kementerian Agama, maka berbagai hal yang diurus lembaga diatas akan diambil alih oleh Kemenag. Pada tanggal 23 April 1946, dikeluarkan Maklumat Kementerian Agama No. 2 yang berisi:

  1. Shumuka yang dalam zaman Jepang termasuk dalam kekuasaan Residen menjadi Jawatan Agama Daerah yang selanjutnya ditempatkan dibawah Kementerian Agama.
  2. Hak untuk mengangkat penghulu Landraad (sekarang bernama Pengadilan Negeri), ketua dan anggota Raad agama yang dahulu ada dalam tangan Residen, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.
  3. Hak untuk mengangkat penghulu masjid, yang dahulu ada dalam tangan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Berdirinya Kemenag di Indonesia mampu memperbaiki beberapa kekeliruan yang muncul di zaman pemerintahan Belanda dan Jepang, sebab terjadi perpecahan dalam beberapa golongan agama.

Reporter: Diani Ratna Utami

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini