Home Cuitan MI Bagaimana Cara Memakamkan Jenazah yang Tak Utuh?

Bagaimana Cara Memakamkan Jenazah yang Tak Utuh?

0
757

MATA INDONESIA, JAKARTA- Allah SWT telah menciptakan alam semesta beserta isinya begitu indah, mempesona dan sempurna. Namun, sifat kesempurnaan dan keindahan hanyalah sementara, tak abadi dan kekal.

Terdapat berbagai macam penyebab kematian yang menimpa diri manusia, baik secara normal maupun tak normal. Kematian yang disebabkan oleh kecelakaan, kebakaran, bencana alam dan peledakan bom itu sangat tragis. Karena dapat menyebabkan tubuh manusia hancur berkeping-keping sehingga membuat korban hampir tak dikenali lagi.

Dalam Islam mengajarkan untuk mengurus jenazah orang yang meninggal dunia. Hukumnya untuk jenazah muslim ini fardhu kifayah untuk memandikan mayatnya, dishalatkan hingga dikuburkan. Hal ini dilakukan sesuai dengan tata cara dalam syariat islam. Tetapi untuk kondisi darurat tak mungkin penanganannya jenazah tersebut sesuai dengan ketentuan itu. Maka, pengurusan jenazah dapat dilakukan dengan cara darurat.

Terdapat kondisi di mana Nabi SAW pernah memerintahkan untuk mengubur para syuhada Uhud dalam bercak-bercak darah.

Orang yang meninggal akibat tenggelam dapat dikategorikan mati syahid. Untuk jasad korban yang ditemukan tak utuh, jenazah wajib untuk dimandikan, mengafani hingga melaksanakan shalat jenazah untuk jasad tersebut. Setiap jenazah yang anggota tubuhnya hancur dan hangus terbakar, mungkin potongan tubuhnya akan dicarikan dan dijadikan satu. Jika tak ditemukan, kecuali sebagian badannya, maka anggota tubuh itu saja yang dikuburkan.

“Apabila kita menemukan potongan tubuh, misalnya tangan, kaki, dan lainnya, maka kewajiban kita masih sama pengurusannya dengan mayat yang lainnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhi al Habib juz 2 halaman 537:

  1. Dimandikan, hukumnya memandikan mayat tersebut sebagaimana biasanya, meski hanya berupa sebagian dari potongan tubuhnya. Namun, jika tidak memungkinkan untuk dimandikan karena adanya kekhawatiran akan lebih memperparah kondisi si mayat misalnya, maka potongan tadi tak usah dimandikan, akan tetapi cukup ditayammumkan.
  2. Dikafani, dengan kain setelah itu dishalatkan. Apabila tak dapat dimandikan atau ditayamumkan, maka tidak boleh menyalatinya. Begitu pula sebaliknya, jika potongan tubuh dapat disucikan, maka dishalati dan hukum niatnya wajib menyalati organ tubuh yang ditemukan saja. Jika organ tubuh tersebut masih diragukan, apakah sudah dimandikan atau dishalati atau belum, maka niatnya dita’liq (kaitkan).
  3. Dimakamkan, seperti layaknya mayat yang utuh dengan minimal sekiranya tidak menimbulkan bau yang menyengat. Meskipun bagian tersebut hanya jari atau kuku guna memuliakannya.”

Reporter: Azizah Putri Octavina

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here