Menangkal Radikalisme dengan Bela Negara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu bersoalan bangsa yang perlu ditanggapi secara serius adalah munculnya berbagai tindakan radikalisme di masyarakat yang dapat mengancam kedaulatan negara.

Tindakan radikalisme merupakan bagian dari pengembangan pemahaman ideologi yang radikal dengan salah satu caranya yakni tindak pidana terorisme.

Pengertian terorisme menurut Black’s Law Dictionary adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk mengintimidasi penduduk sipil, memengaruhi kebijakan pemerintah dan memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan.

Munculnya berbagai tindakan radikalisme ini membuat persoalan bangsa, negara dan masyarakat semakin pelik, seperti penggunaan atribut dan isu bangkitnya PKI (PKI telah berusaha melakukan kudeta kepada NKRI pada tahun 1948 dan 1965), munculnya gerakan ISIS di Indonesia, penghinaan terhadap Pancasila, penghinaan terhadap agama, penghinaan terhadap bendera negara, hingga isu upaya makar terhadap pemerintah.

Persoalan-persoalan tersebut bermuara pada ideologi radikalisme yang ingin mengubah tatanan bangsa Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila. Dikutip dari jurnal Pengembangan Nasionalisme Keagamaan Sebagai Strategi Penanganan Potensi Radikalisme Islam Transnasional, gerakan radikalisme sebagai suatu paham tidak selalu ditandai dengan aksi-aksi kekerasan, namun dapat juga sebatas ideologi yang tidak menggunakan cara-cara kekerasan.

Radikalisme yang berkembang di masyarakat harus bisa dicegah. Hal ini diperlukan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan menjaga perdamaian. Dalam praktiknya, upaya pencegahan gerakan radikalisme tidaklah mudah dan membutuhkan strategi yang terstruktur, sistematis dan massif.

Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, radikalisme dapat dicegah dengan melakukan bela negara yang didasari nilai-nilai seperti cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mampu untuk membela negara.

Bela negara dapat dilakukan dengan melatih kepemimpinan, baik mandiri maupun berkelompok. Pendidikan bela negara di berbagai institusi pendidikan juga perlu diperkuat untuk membentengi pelajar agar tidak mudah terpengaruh oleh radikalisme yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

Masyarakat perlu dibekali penyadaran tentang pentingnya bela negara, menghargai perbedaan suku, bahasa, budaya dan agama.

Dalam upaya menangkal radikalisme dan terorisme, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mencanangkan Program Bela Negara untuk meningkatkan rasa cinta Tanah Air.

Program Bela Negara ini sudah diselenggarakan sejak tahun 2015. Program ini ditujukan kepada semua lapisan masyarakat dan setiap institusi pendidikan di mana materinya disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang meliputi bimbingan dan penyuluhan kewarganegaraan hingga pelatihan dasar bela diri dan cinta Tanah Air.

Perlu diketahui bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dilakukan dengan pengabdian sesuai dengan profesinya. Ini dijelaskan dalam UU 23/2019 yang menyebutkan bahwa warga negara melakukan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Jadi, tidak ada kewajiban pendidikan militer bagi warga negara.

Namun, masyarakat tetap perlu memerhatikan pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang gerakan radikalisme dan melakukan pencegahan radikalisme melalui upaya bela negara.

Reporter: Safira Ginanisa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini