Masihkah Alkohol Najis?

Baca Juga

MATAINDONESIA, – Salah satu hikmah Coronavirus Diseases (Covid-19) ini adalah refleksi atas fatwa kenajisan alkohol.

Sanitizer untuk cuci tangan atau barang isinya alkohol. Disinfektan untuk cuci tempat dan barang, termasuk Masjid, banyak mengandung alkohol. Kalo dianggap najis, bagaimana dong?

Sebenarnya tidak ada ayat maupun hadits bilang alkohol najis. Tidak ada. Yang ada hanya ayat bahwa khomr dan judi itu kotor (rijsun). Khomr itu minuman yang memabukkan terbuat dari perasan anggur yang terfarmentasi.

Ia mengandung alkohol. Tetapi alkohol adalah zat kimia yang bisa dibuat dengan cara lain, dan tidak semua untuk minuman, tetapi untuk banyak hal, lem, obat, parfum, spray, dan efektif untuk bunuh virus atau disinfektan.

Jadi, alkohol najis itu qiyas (analogi) ke khomr itu. Bukan langsung ada ayat atau hadits. Tapi analogi ini kerja akal dan bisa salah. Apakah kalo semua yang memabukkan dianggap najis, seperti khomr, maka sabun juga najis, karena kalo sabun diminum pasti mabuk. Bensin juga najis dan banyak yang lain.

Yang najis cukup khomr saja, nggak bisa diqiyaskan ke alkohol. Paling jauh hanya untuk sejenis minuman yang dibikin untuk mabuk, seperti bir dan arak, tapi bukan alkoholnya. Minumannya yang najis.

Atau, kalau tetap memandang alkohol adalah khomr, dan karena itu ia najis, kita bisa ikut tafsir yg menyatakan bahwa najis di situ simbolik (maknawi) bukan nyata (dzati). Sama seperti najisnya judi di ayat yang sama.

Artinya perbuatan meminum khomr (alkohol) dan berjudi yang najis/kotor. Bukan barang yang dipakai minum atau barang digunakan untuk judi. Perbuatanya dan bukan barangnya. Bukan. Perbuatan najis artinya tidak baik dan harus dijauhi.

Jadi, semoga Covid-19 bisa membuka mata, bahwa alkohol tidak perlu lagi dinajis-najiskan lagi. Nggak perlu. Karena manfaatnya untuk kehidupan, terutama untuk kebersihan dan kesehatan, buanyak sekali.

Tapi bukan untuk diminum yaa… apalagi minum sanitizer dan disinfektan….Jangaaan!!

Penulis: Faqih Abdul Kodir (penulis buku Qiro’ah Mubadalah).
www.gusdurian.net

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini