Kembalikan Hak Kawan Kawan Papua

Baca Juga

MATAINDONESIA, – Sudah sejak lama Papua mendapat tindakan diskriminatif dari berbagai aspek mulai dari lingkungan, ekonomi, hukum hingga hal yang paling fundamental yaitu Hak Asasi Manusia. Yang sama-sama sudah kita ketahui tentang ketimpangan yang terjadi pada kawan-kawan kita di Timur sana, kerap mendapat tindakan yang menciderai hukum.

Perampasan untuk perluasan lahan yang dilakukan pihak pertambangan PT Freeport yang dirasa menciderai hukum. Warga sekitar merasa dirugikan dengan kedatangan PT Freeport yang terus saja mengeksploitasi lahan warga untuk dijadikan area pertambangan emas. Dampak dari exploitasi lahan tersebut menyebabkan hutan Papua mulai terkikis secara perlahan, area resapan air mulai terkikis di bumi Cendrawasih tersebut yang di huni oleh tiga desa adat yang sudah turun-temurun menempati daerah tersebut.

Perjanjian antara PT Freeport dan PT Inalum tentang pembagian saham yang dihasilkan oleh pertambangan tersebut juga belum menemukan titik terang yang menyebabkan pembagian saham ketingkat daerah belum terealisasikan.

Selain perjanjian antara PT Freeport dan PT Inalum tentang pembagian saham yang belum tuntas, Kajian tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah dilakukan pun dirasa tidak tepat.  PT Freeport hingga kini belum memenuhi hak dasar masyarakat desa adat setempat. Bahkan janji perusahaan sejak 53 Tahun lalu untuk membangun sekolah dan rumah sakit belum juga terealisasikan. Hal itu yang menyebabkan masyarakat sekitar merasa sangat dirugikan dengan adanya perluasan lahan tambang yang dilakukan PT Freeport.

Pelanggaran penggunaaan kawasan hutan lindung oleh PT Freeport tak mengantongi izin pinjam pakai pada tahun 2008–2015. PT Freeport telah melanggar Undang-Undang (UU) No 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang (UU) N0. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Tidak hanya itu pelanggaran yang dilakukan oleh perluasan tambang yang dikomandoi oleh PT Freeport juga menyebabkan aliran sungai di daerah itu mengalami pencemaran akibat limbah pembuangan beracun.

Atas dasar itulah warga Papua menolak keras atas perluasan tambang yang dilakukan oleh PT Freeport yang dirasa sangat-amat merugikan warga sekitar. Khususnya masyarakat adat yang telah menempati daerah tersebut secara turun-temurun.

Bukan hanya tentang perluasan lahan tambang, tindakan rasisme kerap kali dialami masyarakat Papua. Padahal sebagaimana disebutkan dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tahun 2008,  bahwasannya setiap orang yang dengan sengaja menunjukan rasa benci berdasarkan diskriminasi Ras dan Etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500 Juta.

Namun undang-undang tersebut belakangan ini dirasa tidak diindahkan oleh beberapa pihak yang melakukan tindak rasisme terhadap warga Papua. Contohnya kasus yang belum lama sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat sipil tentang tindakan rasisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Surabaya.

Saya sebagai penulis mengharapkan kepada para pembaca untuk meninggalkan tindak rasisme terhadap kawan kita yang berada di Timur sana, karena pada dasarnya manusia dijamin Hak hidup nya oleh negara.

Penulis: Irman Saputra

Ig: @irmnsptra 
Twitter: @officialirman
Youtube: @irman saputra 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini